img post thumbnail url
Articles
Desember 29, 2020 - Posted by

Produk halal pada saat ini menjadi trend konsumsi di seluruh dunia, baik di negara muslim maupun non-muslim. Indonesia termasuk salah satu negara muslim yang penduduknya peduli dengan produk makanan yang mereka makan. Sehingga akurasi pelabelan halal pada produk makanan sangat perlu dilakukan, karena dengan adanya pelabelan ini dapat memberikan informasi suatu produk makanan tersebut kemasyarakat. Yuk ketahui selengkapnya mengenai metode apa yang digunakan untuk melakukan halal test dibawah ini.

 

Pengertian Produk Halal dan Halal Test

Halal merupakan istilah dari bahasa Arab yang berarti boleh, legal dan sesuai hukum Islam atau Syariah. Jadi produk halal adalah produk yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh seorang muslim. Sedangkan menurut UU Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam.

halal test adalah melakukan serangkaian tes pada suatu produk untuk mendeteksi ada tidaknya kontaminasi dari bahan-bahan non-halal seperti babi dan derivatnya (lemak dan gelatin), serta kandungan bahan kimia lainnya yang bersifat non-halal contohnya alkohol. Tidak hanya itu, halal test pada produk dimulai dari masa produksi misalnya pemilihan bahan, proses penyembelihan hewan, pengecekan kandungan komposisi bahan kimia tambahan, hingga proses pembuatan produk.

 

Hukum-Hukum Jaminan Produk Halal

Al-Quran dan Hadis dijadikan pedoman oleh umat Islam dalam menentukan sesuatu makanan termasuk halal atau haram. Dalam ajaran Islam, umat muslim diwajibkan untuk hanya mengkonsumsi makanan halal. terdapat beberapa surat dalam Al-Quran yang mewajibkan umat muslim untuk mengkonsumsi makanan halal yaitu Al-Quran surat Al-An’am ayat 118 dan Al-Quran surat Al-Ma’idah ayat 3. Tidak hanya itu di Indonesia sendiri juga terdapat undang undang yang mengatur produk halal yaitu, Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH). Undang undang ini mengatur mulai dari cara penyembelihan yang sesuai syariat, pengolahan produk, pelabelahan produk halal dan non-halal serta cara mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH MUI.

 

Halal Test Dengan Metode PCR

pengujian halal te

 

Autentifikasi dan verifikasi untuk halal menjadi salah satu tantangan dalam analisis proses makanan. Pada masa sekarang metode analisis masih terbatas untuk verifikasi makanan halal. Metode yang cepat, sensitif, reliabel sangat dibutuhkan untuk verifikasi komponen halal dan non-halal pada produk makanan.

Salah satu metode analisis cepat dan spesifik yang dapat digunakan untuk halal test yaitu melalui pendekatan biologi molekuler dengan prinsip kerja Polymerase Chain Reaction (PCR). Prinsip metode ini mengamplifikasi fragmen DNA spesifik yang menjadi DNA target. Analisis PCR pada makanan dimulai dari tahap isolasi DNA dari produk makanan, amplifikasi DNA target dengan PCR.

Isolasi DNA pada masa sekarang banyak dilakukan dengan menggunakan kit isolasi DNA dengan tujuan agar bisa mendapatkan hasil yang cepat dengan kuilitas dan kuantitas yang baik. DNeasy Mericon Food dari QIAGEN dapat digunakan untuk isolasi DNA dari produk makanan. Kit ini sudah banyak digunakan pada penelitian-penelitian identifikasi DNA pada makanan, salah satunya adalah jurnal Servusova et al. (2019) menyatakan bahwa hasil penelitian mereka membandingkan dua kit isolasi DNA untuk ekstraksi DNA tuna kaleng menunjukkan bahwa kit DNeasy Mericon Food menunjukkan hasil yang lebih dari kit lain yang mereka gunakan.

Amplifikasi DNA dengan menggunakan PCR dibutuhkan buffer dan primer spesifik. Mericon juga menyediakan kit untuk amplifikasi DNA dalam mendeteksi DNA babi. Nama dari produk Mericon ini adalah QIAGEN Mericon Pig Kit. Kit ini merupakan kit real-time PCR yang dapat digunakan untuk identifikasi spesies babi ternak dan babi hutan, dimana kedua jenis babi ini yang paling banyak digunakan untuk dicampurkan ke produk daging. Mericon Pig Kit juga sudah digunakan pada peneliitian deteksi halal diantaranya penelitian Cahyaningsari dkk. (2019) diketahui bahwa kit ini berhasil mendeteksi adanya campuran daging babi ternak dan babi hutan dari bakso.

 

Reference

Cahyaningsari, D; H, Latif; E, Sudarnika. 2019. Identifikasi Penambahan Daging Babi pada Pangan Berbahan Dasar Daging Sapi Menggunakan ELISA dan qPCR. ACTA VETARINARIA INDONESIANA

Septiani, T. 2019. Detection of Porcine DNA in Processed Beef Products Using Real Time-Polymerase Chain Reaction. Indonesian Journal of Halal Research. 1: 31-34

Sevusosa, E; V. Babak; Z. Piskata; P. Krcmar, 2019. A Quantitative Comparison of Two Kits for DNA Extraction from Canned Tuna. ACTA VET.BRNO. 88: 315-322

Salahudin, A., Syahmi, M., Zulkepli, S., Imran, M., Abd Razak, M., Ramli, M.A., 2017. Issues in Halal Meat Product and Authentication Technology from Islamic Perspectives.pdf. international journal of academic research in business and social sciences 7.

Our Location

HEAD QUARTERS - JAKARTA

  • Kebon Jeruk Business Park Blok F2-9, Jl. Raya Meruya Ilir No.88, Meruya Utara, Jakarta Barat - 11620

CIKARANG OFFICE

  • CBD Jababeka Blok A-8 Jl. Niaga Raya Kav. AA3, Jababeka II Pasar Sari

SURABAYA OFFICE

  • Japfa Indoland Center, Japfa Tower II Lt. 8/810 Jl. Panglima Sudirman No. 66-68, Surabaya 60271

MEDAN OFFICE

  • Regus Forum Nine, 9th Floor Jl. Imam Bonjol No 9, Medan 20112

Get In Touch with Us

  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.